Sukoharjo 3 - 06 Oktober 2025 Pemerintah Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu memberikan layanan kegiatan Isbat Nikah Gratis (tidak dipungut biaya) bagi pasangan suami istri yang BELUM memiliki dokumen resmi pernikahan
Blangko Permohonan Isbat Nikah Kelengkapan Berkas
1. Melampirkan Surat keterangan kematian jika suami/istri telah meninggal dunia
2. Melampirkan akta cerai jika suami/istri cerai hidup
3. Alat bukti hanya berupa foto copy KTP (istri dan suami) /surat keterangan domisili dan kartu keluarga (dimaterai dan di cap pos)
Pemerintah Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu memberikan layanan kegiatan Isbat Nikah Gratis (tidak dipungut biaya) bagi pasangan suami istri yang BELUM memiliki dokumen resmi pernikahan
Blangko Permohonan Isbat Nikah Kelengkapan Berkas
1. Melampirkan Surat keterangan kematian jika suami/istri telah meninggal dunia
2. Melampirkan akta cerai jika suami/istri cerai hidup
3. Alat bukti hanya berupa foto copy KTP (istri dan suami) /surat keterangan domisili dan kartu keluarga (dimaterai dan di cap pos)