Pekon Sukoharjo III

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu
Prov. Lampung

Loading

Pekon Sukoharjo III

Perayaan

Hari Kartini

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Resmi Pemerintah Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Sejarah Berdirinya Pekon Sukoharjo III

Berita Pekon

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT PEKON SUKOHARJO III

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 Sekretaris Pekon mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

 

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum

 

⏹ TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

PURWOKO

Sekretaris Pekon

EDY TURYADI, S.Sos

Kaur Keuangan

AIDA DWI SHOLECHA, S.Pd

Kasi Kesejahteraan

ICAN SADEWA

Kasi Pelayanan

ONI FATONI

Kepala Dusun 1

AFRIZAL

Kepala Dusun 2

SUSANTI

Kepala Dusun 3

AHMAD SYUKRI

Kepala Dusun 4

TAKDIRIL ASHAR

Kepala Dusun 5

MUHAMMAD SYUKRI ALFIAN

Kaur Perencanaan

AGUNG TRIAWAN, S.Kom

Kaur Tata Usaha & Umum

DIKA LIA HARISTA, S.P

Operator Pekon

SARAH PINGKI PATMAWATI, S.IP

Kasi Pemerintahan

ALDI ARDIAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

10

Surat

Bulan Ini

25

Surat

Bulan Lalu

40

Surat

Tahun Ini

160

Surat

Tahun Lalu

567

Surat

Total

1,762

Surat

Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
20-04-2025 jam 00:37:11
Shakemap
5.89 LU ; 124.06 BT
Magnitude 5.2
Kedalaman 10 km
299 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -
Jam Pelayanan
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:30:00
Selasa 08:00:00 15:30:00
Rabu 08:00:00 15:30:00
Kamis 08:00:00 15:30:00
Jumat 08:00:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Selayang Pandang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 312
Kemarin : 738
Total Pengunjung : 245.375
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.168
Browser : Tidak ditemukan
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
20-04-2025 jam 00:37:11
Shakemap
5.89 LU ; 124.06 BT
Magnitude 5.2
Kedalaman 10 km
299 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -
Jam Pelayanan
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:30:00
Selasa 08:00:00 15:30:00
Rabu 08:00:00 15:30:00
Kamis 08:00:00 15:30:00
Jumat 08:00:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Selayang Pandang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 312
Kemarin : 738
Total Pengunjung : 245.375
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.168
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 639.796.000,00

0%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.618.409.664,00

0%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.249.664,74

0%

APBP 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 55.000.000,00

0%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 576.796.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.000.000,00

0%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 766.577.664,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 594.337.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 146.333.598,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 105.161.402,00

0%
Pemerintah Pekon

PURWOKO

Kepala Pekon

EDY TURYADI, S.Sos

Sekretaris Pekon

AIDA DWI SHOLECHA, S.Pd

Kaur Keuangan

ICAN SADEWA

Kasi Kesejahteraan

ONI FATONI

Kasi Pelayanan

AFRIZAL

Kepala Dusun 1

SUSANTI

Kepala Dusun 2

AHMAD SYUKRI

Kepala Dusun 3

TAKDIRIL ASHAR

Kepala Dusun 4

MUHAMMAD SYUKRI ALFIAN

Kepala Dusun 5

AGUNG TRIAWAN, S.Kom

Kaur Perencanaan

DIKA LIA HARISTA, S.P

Kaur Tata Usaha & Umum

SARAH PINGKI PATMAWATI, S.IP

Operator Pekon

ALDI ARDIAN

Kasi Pemerintahan