Persyaratan penerbitan KK adalah sesuaikan dengan jenis penerbitan KK.
a. Persyaratan Penerbitan KK Baru untuk WNI yaitu :
- Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian
- Surat Keterangan pindah-datang dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang datang dari LN karena pindah;
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) untuk penduduk rentan administrasi;
- Petikan putusan Presiden tentang pewarganegaraan dan BA pengucapan sumpah/pernyataan janji setia/petikan Keputusan Menteri dibidang
hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
- Mengisi formulir yang digunakan untuk permohonan KK bagi Penduduk WNI;
- Fotocopy KTP-el
b. Persyaratan Penerbitan KK untuk penduduk Orang Asing yaitu :
- Izin Tinggal Tetap;
- Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pindah bagi WNA yang pindah dalam wilayah NKRI.
c. Persyaratan Penerbitan KK karena perubahan data yaitu :
- KK Lama;
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami penduduk yang sah, seperti perubahan
KK karena adanya : Kelahiran (melampirkan Akta Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir oleh penolong kelahiran), Kematian (melampirkan
Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian oleh yang berwenang),
Pindah-Datang (melampirkan Surat Keterangan Pindah-Datang dari
daerah asal), Perubahan Status Perkawinan (melampirkan Akta
Perceraian/Perkawinan) dll;
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah).
d. Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau Rusak yaitu :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak;
- KTP-el;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (Penduduk WNA)
Sumber