Pada tanggal 28-30 Juni 2023, telah diselenggarakan musyawarah dusun oleh 5 Kepala Dusun di Pekon Sukoharjo III yaitu Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4 dan Dusun 5. Musyawarah Dusun dilaksanakan di rumah Kediaman Kepala Dusun, Ketua RT dan rumah warga, yang dihadiri oleh BHP, Pendamping desa, ketua rt, rw, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan warga desa. (Jum'at, 28/07/2023)
Amanat penyelenggaraan musdus sebagaimana diatur dalam PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022, sebagaimana tersebut dalam lampiran huruf f yaitu: Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa tim penyusunan RPJM Desa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa. Masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.
#MUSDUS #PEKONCERDASSUKOHARJOIII #SMARTVILLAGE