Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
1. Akta Kelahiran Umum :
(Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran)
- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran
- Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong/Penolong Kelahiran;
- Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua atau SPTJM Kebenaran
Pasangan Suami Istri bagi orangtua yang tidak memilki buku nikah/akta
perkawinan tetapi tercantum di KK sudah suami istri;
- Fotocopy KK + KTP kedua orang tua
2. Akta Kelahiran Terlambat :
(Melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran)
- Sama dengan Kelahiran Umun butir 1 sampai dengan 4;
- SPTJM Kebenaran Kelahiran;
Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan kelahiran terlambat;
- Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu :
- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran;
- Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong kelahiran;
- Fotocopy KK + KTP-el Ibu;
- Mengisi formulir pernyataan Ibu bermatrai Rp. 6.000,- (apabila kelahiran
melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran);
- Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran).
Sumber