Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Mengisi formulir akta kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter, Kepala Pekon, Kepala
Maskapai, Ketetapan Pengadilan, Keterangan Kepolisian;
- Fotocopy Akta Kelahiran almarhum (apabila tidak mempunyai akta kelahiran bisa dibuatkan surat pernyataan tidak ada akta kelahiran);
- Bagi WNA fotocopy Passport yang telah disahkan kedutaan
Sumber