Sukoharjo III, Rabu (08/11/2023) Telah dilaksanakannya Pemberdayaan Kinerja Aparatur Pekon yang menghadirkan Ibu Yuli Septikawati, S.Pd, M.M selaku Camat Sukoharjo, Bapak Purwoko Selaku Kepala Pekon Sukoharjo III dan Bapak Rizal Mustofa selaku Pendamping Desa dengan pemberian materi kepada para aparatur desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kadus, RT dan Linmas se-Pekon Sukoharjo III.
Diadakannya pemberdayaan bertujuan untuk peningkatan kinerja, evaluasi kinerja, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pekon Sukoharjo III. Ibu Camat memberikan materi mengenai tupoksi setiap aparatur pekon bahwa setiap tugas aparatur pekon sudah tertuang kedalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, UU No. 47 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri lainnya.
Dilanjutkan pemberian materi oleh Bapak Rizal mengenai penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah, Rancangan Kerja Pemerintah Desa, dan APBD Desa dalam Permendes No. 21 Tahun 2020 Pasal 34. Bapak Rizal juga berharap adanya pembaharuan data di SDGs Desa seperti jumlah penduduk, jumlah KK, jumlah lansia, jumlah bayi, dan jumlah bantuan di Pekon Sukoharjo III, dengan adanya pembaharuan data setiap RT dan Kadus mempunyai data setiap warganya sesuai wilayah kerja mereka. Diharapkan dengan adanya pemberdayaan mampu meningkatkan kinerja Aparatur Pekon menjadi lebih baik lagi.
#PemberdayaanAparaturPekon #PekonSukoharjo #DesaCerdas #SmartVillage