Persyaratan Pembuatan KTP-el
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Membawa Fotocopy KK;
- Melakukan perekaman (jika belum melakukan perekaman data KTP-el) dimasing-masing Kantor Kecamatan atau di kantor Disdukcapil;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk cetak ulang KTP karena hilang
- Membawa KTP-el yang rusak untuk cetak ulang karena rusak
- Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
2. KK;
3. Dokumen perjalanan; dan
4. Kartu Izin tinggal tetap
Sumber