Sukoharjo III - Rabu (18/06/2025) Pekon Sukoharjo III Menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Program Ketahanan Pangan di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Bertempat di Aula Pekon Waringinsari Barat, rapat ini membahas persiapan pelaksanaan dan evaluasi monitoring Program Ketahanan Pangan serta percepatan perubahan APB Pekon (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon) tahun 2025.
Pertemuan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt. Camat Sukoharjo, seluruh Kepala Pekon, 16 Sekretaris Desa, 16 Ketua BUMDes, 5 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) PD dan PLD, serta perwakilan PPL Pertanian dan Peternakan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kolektif dalam memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif dan akuntabel di setiap pekon termasuk pekon Sukoharjo III.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu menyampaikan materi mengenai pelaksanaan dan pelaporan Program Ketahanan Pangan 2025. Dinas PMP menegaskan kesiapannya dalam memberikan pembinaan untuk kemajuan Kabupaten Pringsewu dalam menjalankan program dengan optimal.
Selain itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban Dua memaparkan sistem evaluasi dan monitoring pertanggungjawaban pelaksanaan Program Ketahanan Pangan 2025. Pemaparan ini bertujuan mengantisipasi penyimpangan dalam penggunaan keuangan desa serta memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di Pekon Waringinsari Barat dan pekon lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sekaligus sosialisasi oleh Murdoko Riyadi, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (Korkab TAPM) Kabupaten Pringsewu. Dalam paparannya, Murdoko menyampaikan rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Ketahanan Pangan 2025. Ia menjelaskan bahwa hal ini selaras dengan Memorandum Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KepmendesaPDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan pelaksanaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Murdoko Riyadi juga menekankan pentingnya bagi BUM Pekon untuk menyusun analisis usaha, RAB, dan proposal terkait ketahanan pangan sebagai dasar perubahan APBDes tahun 2025. Beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan, yang alokasi dananya minimal 20% dari dana desa, dapat melalui tiga jalur: BUMDes yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga ekonomi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan, atau tim pelaksana khusus ketahanan pangan desa yang diatur oleh KepmendesaPDT Nomor 3 Tahun 2025. Murdoko berharap, dengan adanya kegiatan ini, pekon-pekon seperti Waringinsari Barat mampu menyerap dan mengaplikasikan peraturan dengan baik.
Di sela kegiatan, Rizal Bahrul Mustofa, seorang Pendamping Desa, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan terus memberikan informasi terkini tentang pelaksanaan dana desa. Ia berkomitmen untuk mendorong desa-desa dikecamatan sukoharjo, termasuk desa sukoharjo III, agar menjadi lebih baik demi mewujudkan desa yang mandiri.